
BENGKULU – Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes memberikan kontribusi penting dalam proses penegakan hukum nasional. Prof. Dr. Drs. Pranoto, M.Sc., pakar dari UMUS Brebes, hadir sebagai Saksi Ahli Bidang Lingkungan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Kehadiran Prof. Pranoto memberikan dimensi teknis dan akademis yang penting bagi majelis hakim dalam membedah kasus yang melibatkan aktivitas pertambangan di Provinsi Bengkulu tersebut. Selain Prof. Pranoto, persidangan juga menghadirkan Dr. Hamzah Hatrix, S.H, M.H dari Universitas Bengkulu sebagai Saksi Ahli Bidang Hukum Pidana.
Menanggapi jalannya persidangan, 12 terdakwa termasuk Bebby Hussy dkk resmi mengajukan plea bargain atau pengakuan bersalah. Langkah hukum ini diikuti dengan komitmen tertulis untuk memulihkan total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp159.812.890.712,91.
Dalam dokumen yang ditandatangani para terdakwa, diakui adanya kekhilafan dalam rangkaian perkara yang meliputi korupsi, pencucian uang (TPPU), penyuapan, hingga perintangan penyidikan.
Pemulihan kerugian negara tersebut akan dilakukan melalui beberapa sumber dana:
- Dana Sitaan: Rp110.643.869.746,29 yang saat ini sudah berada di bawah pengawasan penyidik.
- Dana Tambahan: Komitmen penyerahan dana dari rekening PT Inti Bara Perdana dan rekening pribadi Sakya Hussy senilai total lebih dari Rp20 miliar.
- Sisa Kewajiban: Kekurangan sebesar Rp28.309.608.981,71 dijadwalkan lunas paling lambat pada 13 Maret 2026.
Sebagai langkah antisipasi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan jika sisa kewajiban tersebut belum terpenuhi tepat waktu, maka aset berupa stok batubara (stockpile) PT Inti Bara Perdana di Pulau Baai sebanyak 126.471,5 metrik ton akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.