
BREBES — Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat sinergi kelembagaan sebagai bagian dari persiapan membangun ekosistem pendidikan demokrasi menuju Pemilu 2029. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rektor Universitas Muhadi Setiabudi, sekaligus ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UMUS dan KPU.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPU Muhammad Taufik ZE beserta jajaran. Dari UMUS hadir Rektor Dr. Roby Setiadi, S.Kom., M.M. dan Wakil Rektor III Mohammad Hasdar, M.Sc., Ph.D.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pendidikan demokrasi dan literasi kepemiluan. UMUS dan KPU sepakat untuk berkontribusi dan bersinergi dalam berbagai kegiatan menuju Pemilu 2029, khususnya melalui edukasi dan sosialisasi kepemiluan, penguatan kondusivitas, pelibatan mahasiswa melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta keterlibatan civitas akademika.

Pemilu 2029 membutuhkan ekosistem demokrasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan partisipasi, tetapi juga pada kualitas pemilih. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pengetahuan sekaligus ruang pembentukan kesadaran kewargaan.
Melalui kolaborasi dengan KPU, UMUS dapat mengembangkan berbagai kegiatan akademik dan pengabdian yang mendorong mahasiswa untuk memahami proses kepemiluan secara objektif sekaligus mentransformasikan pengetahuan tersebut menjadi edukasi yang dapat diakses masyarakat.
Program KKN menjadi salah satu ruang potensial untuk menghadirkan pendidikan pemilih berbasis masyarakat. Mahasiswa dapat terlibat dalam kegiatan literasi demokrasi, sosialisasi kepemiluan, serta penguatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas, rasional, dan bertanggung jawab.

Di tengah dinamika politik menuju Pemilu 2029, UMUS menegaskan bahwa kerja sama dengan KPU tidak mengubah posisi universitas sebagai institusi yang netral dan independen secara politik.
Keterlibatan UMUS ditempatkan dalam kerangka tridarma perguruan tinggi dan pendidikan demokrasi, bukan sebagai dukungan terhadap kandidat, partai politik, ataupun kepentingan politik praktis tertentu.
Netralitas dan independensi tersebut menjadi prinsip fundamental dalam menjaga kredibilitas universitas sebagai ruang akademik yang menjunjung objektivitas, kebebasan akademik, integritas, dan profesionalitas.
Dengan demikian, UMUS mengambil posisi sebagai mitra edukatif dan akademik dalam penguatan demokrasi, sementara penyelenggaraan pemilu tetap berada dalam kewenangan lembaga penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan MoU menjadi fondasi bagi pengembangan program kolaboratif UMUS dan KPU secara berkelanjutan. Kerja sama tersebut dapat diimplementasikan melalui seminar, diskusi publik, pendidikan pemilih, sosialisasi kepemiluan, pengabdian kepada masyarakat, hingga integrasi isu demokrasi dalam kegiatan KKN.
Bagi UMUS, langkah ini sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi dalam menghadirkan knowledge-based democracy, yakni demokrasi yang ditopang oleh pengetahuan, literasi, partisipasi, dan kesadaran kritis masyarakat.
Sementara bagi KPU, sinergi dengan UMUS membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam menjangkau generasi muda, mahasiswa, dan masyarakat melalui pendekatan akademik serta pengabdian berbasis komunitas. Pertemuan di Ruang Rektor UMUS tersebut menjadi titik awal bagi agenda kolaborasi yang lebih panjang menuju Pemilu 2029. Sinergi diperkuat, literasi demokrasi diperluas, tetapi netralitas dan independensi kampus tetap menjadi prinsip utama.






















